Lanjut Parulian, orang yang patut dimintai pertanggungjawaban terkait kesalahan atau pelanggaran dalam penggunaan anggaran BTT untuk percepatan penanganan COVID-19 di Kabupaten Samosir, adalah Rapidin Simbolon selaku bupati saat itu.
“Oleh karena itu, Rapidin Simbolon, patut diduga memanfaatkan dan menikmati pengelolaan Dana Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Non Alam Penanganan COVID-2019,” sebutnya.
Ditegaskannya, hal itu sesuai pertimbangan majelis hakim MA, di putusan kasasi Jabiat Sagala dengan Nomor: 439 K/PID.SUS/2023, tanggal 29 Maret 2023 pada halaman 61 sampai 62 huruf b.
“Yakni menyatakan bahwa terdakwa Jabiat Sagala menjabat sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Samosir hanya selama 14 hari sejak tanggal 17 Maret s.d tgl 31 Maret 2020 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 89 Tahun 2020 tanggal 17 Maret 2020,” sebutnya.
Kemudian, lanjutnya, sejak tanggal 31 Maret 2020 digantikan oleh Rapidin Simbolon, selaku Bupati Kabupaten Samosir berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 117 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020. Selanjutnya, Rapidin Simbolon bersama tim relawan memindahkan packing bantuan ke Rumah Dinas Bupati dan menempelkan stiker bergambar Bupati Samosir Rapidin Simbolon dan Wakil Bupati pada setiap kantong paket bantuan untuk dibagikan kepada masyarakat.