“Maka dengan demikian pengelolaan dana siaga darurat penanggulangan bencana non alam penanganan COVID-19, terbukti justru dimanfaatkan dan dinikmati untuk kepentingan pribadi Bupati Samosir Rapidin Simbolon dan Wakil Bupati,” ujarnya membacakan salinan putusan MA.(Msb/Yudha Krastawan)