IPOL.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta kembali memberikan sanksi administratif penghentian paksa opersional perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batu bara di wilayah Jakarta Timur.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menerangkan, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta kembali menindak tegas perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batubara PT. Bahana Indokarya Global yang berlokasi di Jakarta Timur, Kamis (31/8).
Perusahaan tersebut diberi sanksi administrasif berupa paksaan pemerintah setelah terbukti belum melengkapi pengelolaan lingkungan, berpotensi mencemari lingkungan. Dua hari terakhir, DLH telah menghentikan operasi tiga stockpile batubara di wilayah DKI Jakarta.
Pemberian sanksi tersebut didasari perintah/kewajiban yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Prov. DKI Jakarta Nomor e-0083 Tahun 2023.
Tim Gabungan yang terdiri dari Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) DLH, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH, Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya itu mendapati pelanggaran sama seperti yang dilakukan oleh dua perusahaan yang ditertibkan sebelumnya.