IPOL.ID – Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung masih terus mendalami penyidikan dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya periode Januari 2022 – April 2022.
Pendalaman kasus tersebut kini dilakukan dengan memeriksa seorang pejabat berinisial FA dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia.
Pemeriksaan saksi tersebut digelar di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (29/9).
“Saksi FA diperiksa atas nama tersangka korporasi Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (29/9).
Saksi FA merujuk pada Farid Amir yang kini menjabat Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan RI.
Sebelumnya, Farid juga pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi yang sama pada Rabu (27/4) lalu. Meski sudah diperiksa dua kali, FA tetap berstatus sebagai saksi.
“Saksi FA diperiksa dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dimaksud,” jelas Sumedana.
Diketahui, kasus izin ekspor bahan mentah minyak goreng ini merupakan pengembangan atas penetapan lima tersangka perorangan yang sudah diproses di pengadilan. Kasus ini ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp6,47 triliun.(Yudha Krastawan)