Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Diperiksa 2 Kali, Status Direktur Kemendag Tidak Berubah Dalam Kasus Ekspor CPO
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Diperiksa 2 Kali, Status Direktur Kemendag Tidak Berubah Dalam Kasus Ekspor CPO
Hukum

Diperiksa 2 Kali, Status Direktur Kemendag Tidak Berubah Dalam Kasus Ekspor CPO

Farih
Farih Published 29 Sep 2023, 23:20
Share
1 Min Read
23b16daa a7bc 4665 82a9 048d82ff23f0
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung. Foto: Dok IPOL.ID/Yudha Krastawan
SHARE

IPOL.ID – Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung masih terus mendalami penyidikan dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya periode Januari 2022 – April 2022.

Pendalaman kasus tersebut kini dilakukan dengan memeriksa seorang pejabat berinisial FA dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia.

Pemeriksaan saksi tersebut digelar di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (29/9).

“Saksi FA diperiksa atas nama tersangka korporasi Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (29/9).

Saksi FA merujuk pada Farid Amir yang kini menjabat Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan RI.

Sebelumnya, Farid juga pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi yang sama pada Rabu (27/4) lalu. Meski sudah diperiksa dua kali, FA tetap berstatus sebagai saksi.

“Saksi FA diperiksa dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dimaksud,” jelas Sumedana.

Diketahui, kasus izin ekspor bahan mentah minyak goreng ini merupakan pengembangan atas penetapan lima tersangka perorangan yang sudah diproses di pengadilan. Kasus ini ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp6,47 triliun.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Direktur Kemendag, ekspor cpo
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 5c54fda9 f01b 4d58 ae6b 899d5d545d57 Tempat Laundry di Cipulir Ludes Terbakar, Gulkarmat Cepat Padamkan Api
Next Article Gamelan Jaman Suara saat tampil di Zagreb Kroasia. Gamelan Indonesia Memukau Kota Zagreb

TERPOPULER

TERPOPULER
RB
Nusantara

Video Diduga Lurah Marahi Petugas Puskesmas di Bandung Viral, BKPSDM Lakukan Klarifikasi

Nasional
Adanya Temuan Terkait Praktik Penipuan Badal Haji, DWS Minta Sistem Dibenahi Demi Jaga Kesucian Ibadah
03 Jun 2026, 17:33
Nusantara
Viral! Balita Sehat Meninggal Usai CT Scan, Keluarga Tempuh Jalur Hukum
03 Jun 2026, 17:51
Jabodetabek
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Warga Bekasi Rabu 3 Juni 2026
03 Jun 2026, 08:00
Ekonomi
Desa BRILiaN Ketapanrame, Bukti Pemberdayaan Berbasis Potensi Lokal Mampu Ciptakan Ekonomi Desa yang Maju dan Berkelanjutan
03 Jun 2026, 10:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?