IPOL.ID – Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa FS selaku Retail Funding and Services Division Head PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Kamis (14/9).
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit Januari 2022-April 2022.
Dalam hal ini untuk kepentingan memperkuat pembuktian dan pemberkasan penyidikan tiga tersangka korporasi, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta.
Pada saat yang sama, Kejagung juga memeriksa lima orang saksi lainnya. Tiga orang di antaranya merupakan dari unsur swasta yaitu, AH selaku Direktur Utama PT Wira Inno Mas, N selaku Manager Penjualan Minyak (curah) PT Megasurya Mas dan LAN selaku Manager Ekspor Impor PT Megasurya Mas.
Sedangkan dua saksi lainnya dari unsur pemerintah yaitu, FOH selaku Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri pada Kementerian Perdagangan RI dan SR selaku Kepala Biro Umum dan Layanan Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaaan Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan Tahun 2019-2022.
Sebagaimana diketahui, kasus izin ekspor bahan mentah minyak goreng ini merupakan pengembangan atas penetapan lima tersangka perorangan yang sudah diproses di pengadilan. Kasus ini ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp6,47 triliun.(Yudha Krastawan)