IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mencermati adanya dugaan penerimaan uang sebesar Rp27 miliar oleh seseorang bernama Dito Ariotedjo.
Penerimaan uang tersebut berkaitan kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Hal itu diketahui terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Irwan Hermawan yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (26/9).
“Kita lihat perkembangan keterangan di sidang ya, kita akan mencermati terus,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa (26/9).
Sebelumnya, Komisaris PT Solitech Media Sinergy sekaligus terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo, Irwan Hermawan mengakui adanya aliran dana sebesar Rp 27 miliar kepada Dito Ariotedjo.
Irwan membeberkan hal tersebut saat dicecar oleh Majelis Hakim, Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/9).
Saat itu, Irwan dicecar soal pengeluaran dana yang coba dilakukan untuk menutupi kasus dugaan korupsi yang saat itu masih dalam proses penyidikan di Kejagung.(Yudha Krastawan)