Kaprodi Manajemen Pajak Fakultas Vokasi UKI, Rudy Sondang Sinaga S, Pd., SE. M.M., CTAS mengingatkan bahwa Crypto di Indonesia bukanlah uang sebagai alat tukar, namun dipandang seperti komoditas pasar derifatif dimana tradingnya fluktuatif, ada naik turunnya. Menurutnya, bisnis crypto bisa menjanjikan asalkan pelaku memiliki analisis fundamental dan teknikal dengan baik serta berinvestasi di perusahaan legal yang diawasi oleh Bapebti. Strateginya belajar dari google secara gratis dan kredibel. Bagi pelaku yang akan memulai bisnis crypto, sebaiknya dipelajari terlebih dahulu apa itu crypto aset, bentuknya seperti apa, transaksi teknikalnya harus dipelajari dulu dan harus memiliki cold money atau uang yang sengaja disimpan untuk investasi.
“Kami mengadakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat atas arahan dari Dekan Fakultas Vokasi UKI, Bapak Dr. Maksimus Bisam Lado Purab, S.K.M., S.St.Ft., M.Fis, dengan tujuan memberikan edukasi tentang crypto aset khususnya PMK 68/PMK.03/2022 agar anak-anak muda ini tahu mana perusahaan legal dan tidak legal. Mahasiswa kami sudah diajari tentang crypto aset, pajak dibidang crypto aset di mata kuliah PPh dan PPN sudah dibahas mengenai pajak ini khususnya PMK 68. Pengajarnya juga merupakan praktisi dari konsultan pajak dan ada juga praktisi dari crypto aset,” tuturnya.