IPOL.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda penahanan terhadap mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, Kamis (14/9).
Bukan tanpa alasan, Aswad mengalami sakit usai diperiksa terkait korupsi izin pertambangan.
“Informasi yang kami terima dari pemeriksaan dokter, tersangka sakit,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (14/9) malam.
Aswad pun belum menandatangani berita acara penahanan karena dirinya harus dilarikan ke rumah sakit. Aswad saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan. “Saat ini sudah dibawa ke rumah sakit,” tutup Ali.
Diketahui, Aswad merupakan tersangka korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi di Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014.
Dalam kasus ini, ia diduga menerima suap Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan nikel guna memuluskan izin kuasa pertambangan. Akibat penjualan nikel secara melawan hukum oleh sejumlah perusahaan, negara telag mengalami kerugian hingga sebesar Rp2,7 triliun. Dari seluruh izin yang diterbitkan, diduga beberapa perusahaan telah sampai tahap produksi hingga ekspor.