IPOL.ID-Sepanjang tahun 2024 mendatang bakal ada 27 hari libur nasional dan cuti bersama.
Ketentuan mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan ke-27 hari libur itu terdiri atas 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. IKLAN “Pada 2024, pemerintah memutuskan 27 hari libur,” ujar Muhadjir dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, di Jakarta, Selasa. (Pengumuman SKB 3 Menteri oleh Menko PMK, Muhadjir Effendy saat konferensi pers, Selasa (12/9/2023).
Menurutnya, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas.
Selain itu, sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja ke depan. (bam)