IPOL.ID – Kualitas udara di wilayah Jabodetabek sedang mengalami penurunan atau pencemaran udaranya sudah berada pada ambang batas yang membahayakan kesehatan manusia.
Tak hanya kendaraan, industri hingga PLTU berbasis batu bara jadi penyumbang polutan terbesar wajib diperiksa secara serentak.
Salah satu upaya yang gencar sedang dilaksanakan adalah penegakan hukum dengan tilang terhadap kendaraan yang emisi gas buangnya sudah berada pada batas toleransi.
Sebelumnya, pemerintah daerah telah menyediakan bengkel-bengkel untuk melakukan pengecekan terhadap emisi gas buang kendaraan bermotor (ranmor).
Teknis pemeriksaan dengan cara memasang alat pendeteksi pada knalpot ranmor dalam kondisi mesin hidup bagi kendaraan yang lulus uji emisi gas buang akan diberikan sertifikat. Dan bagi yang tidak lulus uji tentunya akan dicatat dan diberi rekomendasi untuk perbaikan.
Penegakan hukum terhadap pelanggaran emisi gas buang ranmor mulai dilakukan sejak tanggal 1 September 2023, dan puluhan kendaraan telah berhasil ditilang.
“Emisi gas buang ranmor menurut hemat saya baru sebagian dari polutan yang mencemari udara di wilayah Jabodetabek. Sehingga apabila pemeriksaan hanya terfokus pada emisi gas buang ranmor tidak akan berpengaruh secara signifikan terhadap penurunan pencemaran udara,” ungkap Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, Budiyanto di Jakarta, Jumat (8/9).
Sumber polutan cukup banyak di luar emisi gas buang ranmor, seperti industri/pabrik, konsumsi rumah tangga, pembakaran limbah dan PLTU berbasis batubara.
“Pemeriksaan terhadap sumber-sumber polutan di luar ranmor harus secara serentak dilakukan juga,” tandasnya.
Menurut Budiyanto, pemeriksaan dan penindakan terhadap sumber-sumber polutan secara simultan harus dilaksanakan tanpa pandang bulu. Pemeriksaan emisi gas buang (polutan) wajib dilaksanakan secara serentak.
“Pemeriksaan dan penindakan terhadap pelanggaran emisi gas buang dilakukan serentak akan dapat berpengaruh terhadap penurunan polusi udara dan sekaligus tentunya akan meningkatkan kualitas udara,” imbuhnya.
Sementara, untuk pelanggaran terhadap emisi gas buang ranmor roda dua dapat dikenakan Pasal 285, dapat dipidana dengan pidana kurungan 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Sedangkan pelanggaran yang dilakukan oleh ranmor roda empat atau lebih dapat dikenakan Pasal 286, dipidana kurungan selama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah). (Joesvicar Iqbal)