IPOL.ID – Aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menjamin pecandu narkotika yang sukarela melapor ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) untuk direhabilitasi. Sehingga tidak diperlakukan sebagai pelanggar hukum.
Kepala BNN RI, Komjen Pol Petrus Reinhard Golose mengatakan, pecandu narkotika yang sukarela melapor tidak diproses hukum karena datang tanpa lebih dulu terjerat hukum.
Beda dengan pecandu narkotika compulsary yang menjalani rehabilitasi setelah ditangkap aparat penegak hukum, dan saat proses hukum berjalan meminta dirinya untuk direhabilitasi.
“Kalau dia voluntary (sukarela), sudah lapor ke IPWL maka dia tidak akan diperlakukan sebagai pelanggar hukum,” ujar Komjen Golose saat peresmian gedung IPWL BNN RI, Jakarta Timur, Selasa (12/9).
Di IPWL BNN RI, sambung Golose, pecandu narkotika yang terjerumus akan menjalani serangkaian program rehabilitasi agar dapat pulih dari adiksi terhadap narkotika dan bisa menjalani hidup normal.
Pecandu narkotika yang sukarela melapor ke IPWL RI untuk mendapat bantuan medis pun tidak dipungut biaya, sehingga masyarakat diimbau tak perlu khawatir bila datang ke markas BNN.
“Di sini (IPWL BNN) juga melayani bagaimana mereka (pecandu) setelah atau sebelum rehabilitasi kita sarankan untuk masuk rawat inap. Kita siapkan konselor-konselor,” ungkap dia.
Golose menambahkan, sebenarnya BNN sudah lama memiliki gedung IPWL di markasnya. Namun gedung tersebut dinilai kurang memadai sehingga warga ragu untuk melapor sukarela.
Bila sebelumnya gedung IPWL BNN berada di bagian belakang markasnya, kini lokasinya sudah dipindah ke bagian depan yang dibangun dengan fasilitas memadai dan jauh lebih nyaman.
“Sebelumnya ada (gedung) IPWL, setelah saya datang jadi kepala BNN ada ruang kecil. Jadi pengguna narkotika takut,” tukas Golose. (Joesvicar Iqbal)
Ini Jaminan BNN ke Pecandu Narkoba Sukarela Minta Direhab
