Tilang uji emisi membidik mobil dan motor yang usianya lebih dari tiga tahun. Ketentuan itu ada dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 66 Tahun 2020 tentang Uji emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
“Pemerintah DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya mulai melakukan penindakan tilang bagi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi mulai 1 September 2023,” kata Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DKI Jakarta melalui akun resmi instagram @dinaslhkdki, Jumat (1/9).
Sekadar informasi, tilang akan berlaku pada kendaraan yang tak lulus uji emisi. Bukan pada unit yang belum menguji emisi kendaraannya.
Hal itu diinformasikan Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan, kemarin.
“Berdasarkan pasalnya, kelayakan jalan itu melalui hasil uji emisi. Jadi untuk mengetahui layak atau tidaknya harus diuji terlebih dulu. Makanya harus tes,” ungkap Doni. (ahmad)