Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jerat Jaringan Fredy Pratama dengan Pasal TPPU, Polri Ingin Miskinkan Bandar Narkoba
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Jerat Jaringan Fredy Pratama dengan Pasal TPPU, Polri Ingin Miskinkan Bandar Narkoba
Hukum

Jerat Jaringan Fredy Pratama dengan Pasal TPPU, Polri Ingin Miskinkan Bandar Narkoba

Farih
Farih Published 13 Sep 2023, 22:25
Share
4 Min Read
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Foto: Ant
SHARE

IPOL.ID – Polri membongkar jaringan narkoba jaringan internasional Fredy Pratama. Nilai aset dari pengungkapan kasus ini mencapai Rp10 triliun.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polri juga telah menyelamatkan sekitar 51 juta orang Indonesia dari narkotika.

Menurut Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, kasus ini menjadi bagian dari upaya terus-menerus Polri untuk meningkatkan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba.
Termasuk memiskinkan para pelaku yang terlibat narkoba dengan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada para tersangka.

“Penanganan kasus ini sesuai dengan program kerja Polri terkait dengan optimasi penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba. Terkait itu komitmen dari Direktorat Narkoba Bareskrim Polri untuk memiskinkan bandar narkoba,” kata Ramadhan, Rabu (13/9).

Ramadhan menyatakan penerapan TPPU juga telah dilakukan diberbagai kasus terkair nakotika hingga dugaan korupsi.

Itu dilakukan agar para pelaku mendapatkan efek jera dan masyarakat lain tidak melakukan kejahatan yang sama.

Dalam upaya mengungkap TPPU terkait kasus ini, Polri menjalin kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak transaksi keuangan terkait narkoba.

Hal ini merupakan langkah penting mengingat nilai transaksi narkoba yang tinggi. Selain uang tunai, aset-aset berharga seperti mobil, rumah, tanah, dan barang lainnya yang diperoleh dari tindak pidana narkoba juga telah berhasil diidentifikasi dan disita.

Adapun total penyitaan yang dilakukan terhadap barang bukti narkotika dalam kasus ini adalah 10,2 ton sabu, dengan perkiraan yang sudah masuk ke Indonesia untuk diedarkan mencapai 100 hingga 500 kilogram.

Jumlah barang bukti yang diamankan sejak pengungkapan kasus ini sejak 2020 berupa 10,2 ton sabu, 116,346 ribu butir ekstasi, 13 unit kendaraan, 4 bangunan, dan sejumlah uang di ratusan rekening.

Aset TPPU yang telah disita dan akan dikoordinasikan sebesar Rp273 miliar. Jika dikonversikan barang bukti narkoba dan aset TPPU nilainya sekitar Rp10,5 triliun, selama 2020-2023.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri dan jajaran menangkap 39 orang tersangka.

Para tersangka ditangkap sejak periode Mei 2023. Sejak 2020 sampai dengan 2023 terdapat 408 laporan polisi dengan 884 tersangka yang sudah ditangkap, yang keseluruhannya pun terkait dengan Fredy Pratama.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Pasal 137 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Republik Indonesia No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pengungkapan itu bekerjasama dengan Royal Malaysia Police, Royal Malaysian Customs Departement, Royal Thai Police, Us-Dea, dan instansi terkait lainnya.

Pengungkapan kasus ini melibatkan lima kepolisian daerah (Polda) dan dihadiri oleh Kepala Kepolisian Metro Jakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Lampung.

Keberhasilan dalam membongkar jaringan narkoba ini menegaskan tekad Polri dalam memberantas peredaran narkoba dan mengikuti aliran uang hasil kejahatan yang terkait. Operasi ini juga menjadi contoh kerja sama lintas lembaga yang efektif dalam upaya penegakan hukum. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bandar narkoba, Fredy Pratama, Polri, TPPU
Farih 13 Sep 2023, 22:25
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Viral di Medsos Bagikan Gocapan, Bawaslu Diminta Panggil Zulhas
Next Article Terekam CCTV, 2 Pria Berhelm Gasak Motor Sport di Gang Buntu Kramat Jati
Side Banner SwissbellSide Banner Swissbell

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua HIKMU, Nabil M Salim saat menjenguk warga Maluku Utara di RSCM, Sabtu (23/9) pagi. Foto: Sofian Ismanto/ipol.id
Galeri

HIKMU Bantu Proses Pengobatan Warga Maluku Utara di RSCM

Sertifikat Dewan Pers Ipol.idSertifikat Dewan Pers Ipol.id
Hukum
Belum Ada Tersangka, Kejagung Geber Pemeriksaan Saksi Korupsi Pengelolaan Dana Sawit oleh BPDPKS
23 Sep 2023, 13:16
Nasional
Kejagung Raih Penghargaan Kategori Instansi Berpengaruh di Bidang Komunikasi
23 Sep 2023, 11:15
HeadlineNews
Mayat Lelaki Mengapung di Sungai Siak Pekanbaru, Yuk Siapa yang kenal?
23 Sep 2023, 16:30
Nasional
Anggota Komisi III DPR-RI I Wayan Sudirta Raih Gelar Doktor Hukum Dari UKI
23 Sep 2023, 18:43
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?