IPOL.ID- Pria berinisial AH (26) yang membunuh wanita berinisial FD (44) dengan menusuk lehernya di dekat lobi Mal Central Park, Tanjung Duren, Jakarta Barat telah ditetapkan jadi tersangka.
“Sudah. Kalau tersangka memang sudah karena memang pelaku yang melakukan sudah pasti kita jadikan tersangka,” ucap Kapolsek Tanjung Duren Komisaris Polisi Muharam Wibisono Adipradono kepada wartawan, Rabu (27/9/2023).
Yang bersangkutan dikenakan Pasal 338 Juncto Pasal 340 KUHP. AH langsung ditahan di Markas Polsek Tanjung Duren. Adapun pelaku terancam hukuman mati buntut dikenakan pasal tersebut.
“Iya ditahan. (Dijerat Pasal) 338 sama Jo perencanaannya (340). Dengan dia membawa pisau dari rumah kemudian pergi ke TKP (tempat kejadian perkara) itu sudah masuk kategori perencanaan,” katanya.
Pria yang gorok leher karyawati di dekat lobi Mal Central Park ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya diwartakan, seorang wanita berstatus karyawati berinisial FD (44) tewas dibunuh seorang pria yang menyayat lehernya di lobi Mal Central Park Tanjung Duren, Jakarta Barat pada Selasa (26/9/2023) pagi..(bam)