IPOL.ID – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyatakan terdapat dugaan kelalaian pihak sekolah pada kasus siswi SDN di Gresik, Jawa Timur, ditusuk hingga buta.
Hasil penelusuran Komnas PA, diduga pihak sekolah lalai dalam hal pencegahan dan pengawasan sehingga mengakibatkan korban ditusuk kakak kelasnya menggunakan tusuk pentol.
Pejabat sementara (Pjs) Ketua Umum Komnas PA, Lia Latifah menjelaskan, atas kelalaian tersebut pihak sekolah dapat dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 23 tentang Perlindungan Anak.
“Ada di Pasal 54 UU Perlindungan Anak, di situ tertata tentang ada kelalaian di sekolah, ataupun di lingkungan,” kata Lia dikonfirmasi awak media di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Jumat (22/9).
Isi Pasal 54 yaitu anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya di dalam sekolah.
Dalam hal ini pihak sekolah diduga lalai karena berdasar keterangan korban, dia sudah kerap dipalak oleh kakak kelas pelaku penusukan matanya, tapi hal ini luput dari pengawasan.