IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 – April 2022, Rabu (27/9).
Kedua tersangka yang diperiksa yaitu, PT Wira Inno Mas yang diwakili AH selaku Direktur Utama dan PT Agro Makmur Raya yang diwakili oleh RK selaku Direktur Utama.
“Kedua tersangka (korporasi) itu diperiksa atas nama tersangka korporasi Wilmar Grup, tersangka korporasi Permata Hijau Grup dan tersangka korporasi Musim Mas Grup,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dikutip di Jakarta, Kamis (28/9).
Sejauh ini, Kejagung memeriksa sudah puluhan saksi terkait korupsi izin ekspor minyak goreng. Dalam hal ini termasuk meriksa mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi pada 7 Agustus 2023, dan Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto pada 24 Juli 2023.
Adapun pemeriksaan para saksi terkait dengan pemberkasan penyidikan tiga tersangka korporasi, dalam hal ini Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Sumedana.
Kasus ini sendiri merupakan pengembangan atas penetapan lima tersangka perorangan yang sudah diproses di pengadilan.(Yudha Krastawan)