IPOL.ID – Tersangka dugaan penistaan agama, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang (ARPG) menyatakan akan kembali kepada syariat Islam. Meski begitu, hal itu tidak menghapus jalannya proses hukum terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun tersebut.
Terbukti, Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) kembali menerima pengiriman berkas perkara dari penyidik Bareskrim Polri atas nama tersangka ARPG.
“Berkas perkara tersebut dikirim kembali melalui Surat Nomor: B/68/IX/RES.1.1.1/2023/Dittipidum tanggal 20 September 2023 perihal Pengiriman Kembali Berkas Perkara a.n tersangka ARPG,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (22/9).
Adapun pengiriman kembali berkas perkara itu dilakukan setelah penyidik Bareskrim Polri melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk (P-19) dari Jaksa Peneliti.
“Petunjuk tersebut disampaikan oleh Jaksa Peneliti kepada penyidik melalui Surat JAM PIDUM Nomor: B-3461/E.3/Eku.1/8/2023 tanggal 29 Agustus 2023 perihal Pengembalian Berkas Perkara a.n tersangka ARPG,” sambung Sumedana.
Atas penerimaan berkas perkara tersebut, Jaksa akan meneliti kembali terkait petunjuk yang telah disampaikan kepada tim penyidik sebelumnya.
“Kemudian, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan,” tutup umedana.(Yudha Krastawan)