“Untuk kepentingan penuntutan, tersangka WP telah dilakukan penahanan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat,” pungkas Sumedana.
“Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tambah Sumedana. (Yudha Krastawan)