IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemanggilan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Cak Imin akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2012.
“Tim penyidik telah melakukan komunikasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar sebagai saksi dalam perkara dugaan TPK di Kemenaker,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (6/9).
Adapun, KPK menjadwalkan akan memeriksa Cak Imin pada Kamis (7/9). Penjadwalan ulang pemeriksaan saksi tersebut sebagaimana penundaan yang dimohonkan sebelumnya.
“Penjadwalan ulang untuk hadir pada Kamis besok tentu merupakan waktu yang lebih efektif, agar kedua pihak, baik tim penyidik maupun saksi dapat mengagendakan proses pemeriksaan tersebut,” tutur Ali.
“Di mana dalam pemeriksaan nanti, penyidik tentunya akan menggali informasi dan pengetahuan Saksi terhadap duduk perkara dugaan TPK dimaksud. Sehingga akan membuat terang konstruksi perkaranya,” lanjutnya.