“Secara paralel, KPK pun masih terus melanjutkan proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsinya,” tambah Ali.
Sebagaimana diketahui, pemecatan oknum pegawai lembaga antirasuah bukan kali pertama terjadi. Belum lama ini, KPK juga memecat seorang oknum pegawainya berinisial M karena terbukti melecehkan istri tahanan.
Hal ini dibenarkan oleh Anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi oleh wartawan, Senin (11/9).
“Ya benar, yang bersangkutan sudah diberhentikan dari KPK,” katanya Haris. Selain dipecat, M juga terancam bakal diseret ke tanah tindak pidana.(Yudha Krastawan)