Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Telisik Dugaan Fiktif dan Mark Up dalam Pengadaan Tanah di Pulo Gebang
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > KPK Telisik Dugaan Fiktif dan Mark Up dalam Pengadaan Tanah di Pulo Gebang
Hukum

KPK Telisik Dugaan Fiktif dan Mark Up dalam Pengadaan Tanah di Pulo Gebang

Yudha
Yudha Published 09 Sep 2023, 10:12
Share
1 Min Read
IMG 20230410 WA0036
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Foto: IPOL.ID.
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik adanya dugaan fiktif dan penggelembungan harga (mark up) dalam proyek pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur (Jaktim) Tahun 2018-2019.

Hal itu dilakukan dengan memeriksa empat orang saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/9).

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait seputar aliran uang dari pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Sabtu (9/9).

Sejumlah saksi yang diperiksa, di antaranya AR (mantan Dirut BUMN), EH (PPAT), YLE (notaris) dan YSH (karyawan swasta).

Baca Juga

yu
Kejati DKI Jakarta Tetapkan 3 Tersangka Korupsi di Kementerian PU, Langsung Ditahan
KPK Panggil 2 Petinggi Pertamina dan Anak Usahanya, Bakal Diperiksa Dalam Kasus Korupsi PPT ET
Panggil 2 Anggota DPRD, Bukti KPK Masih Sidik Korupsi Dana Hibah Jatim

Mereka dicecar soal aliran uang dari tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang ini.

“Diduga, uang itu berasal dari proyek pengadaan tanah di Pulo Gebang yang dikondisikan fiktif dan di-mark up,” tutup Ali.

Seperti diketahui, KPK meningkatkan status kasus ini menjadi penyidikan setelah ditemukan alat bukti permulaan yang cukup.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ali fikri, Fiktif, jakarta timur, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK, Korupsi, Pengadaan Tamah Pulo Gebang, Penggelembungan harga (mark up)
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Direktur Digital Business Telkom Muhamad Fajrin Rasyid di Forum AIPF, Jakarta, Rabu (6/9). Foto: Telkom Indonesia Telkom Terus Perluas Bisnis Digital demi Bangun Kawasan Asia Indo-Pasifik yang Lebih Terhubung
Next Article Anggota DPD RI Provinsi Kalimantan Tengah yang juga Alumni FH Universitas Kristen Indonesia (UKI), Dr. A. Teras Narang, S.H (kiri) dan Rektor UKI, Dr. Dhaniswara K. Harjono, S.H., M.H., MBA saat berswafoto bersama dalam acara penerimaan secara resmi mahasiswa baru Program Pascasarjana, Sarjana, Diploma Empat, Diploma Tiga Tahun Akademik 2023/2024 di Ruang Aula UKI, Jakarta, Jumat (8/9). Foto: Dok UKI Sambut Mahasiswa Baru UKI, Anggota DPD RI Teras Narang Ingatkan Tantangan Generasi Muda

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260522 WA0042
HeadlineJabodetabek

Viral Penumpang JakLingko Ditampar dan Ditendang OTK di Ulujami, Pelaku Diduga ODGJ

Ekonomi
Apresiasi Kesetiaan Nasabah, Bank Artha Graha Internasional Gelar Pengundian BAGI HOKI Periode I
22 May 2026, 16:40
Telkom
Wujudkan Semangat Berbagi di Hari Raya Iduladha, TelkomGroup Salurkan 910 Hewan Kurban untuk Masyarakat
22 May 2026, 20:26
Politik
Soal Pergeseran Anggaran di LH, Ketua Komisi D: Bukan Menolak, Tapi Harus Sesuai Prosedur
22 May 2026, 11:39
Gaya hidup
Wajib Tahu, Bolehkah Kulit Hewan Kurban Dijual untuk Kepentingan Umat?
22 May 2026, 18:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?