KPK menduga terdapat pengadan/proyek fiktif dan penggelembungan harga (mark up) dalam pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur (Jaktim) Tahun 2018-2019.
Hal itu dikonfirmasi dalam pemeriksaan empat saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/9). Keempat saksi yang diperiksa yakni, AR (mantan Dirut BUMN), EH (PPAT), YLE (notaris) dan YSH (karyawan swasta).(Yudha Krastawan)