“Karena kemarin banyak masukan dari publik, saya pikir masukan-masukan itu sebenarnya enggak ada yang bertentangan sama sekali dengan rancangan legal draf kami. Jadi akhirnya kami pertegas di dalam PKPU tentang dana kampanye,” ungkap dia.
Penyampaian LPSDK dilakukan mulai 28 November 2023 sampai 11 Februari 2024.Hal itu tertuang dalam Pasal 29 ayat 3 PKPU Nomor 18 Tahun 2023. (Sofian)