Diketahui, kasus ini telah ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023. Namun sayangnya, Sprindik yang diterbitkan hingga kini masih bersifat umum atau belum ada tersangkanya.
Sejauh ini, Kejagung telah memeriksa puluhan saksi termasuk menggeledah beberapa tempat atau lokasi untuk mencari alat bukti rasuah. Namun penyidikan korupsi sebesar Rp47,1 triliun itu tak kunjung juga menemukan calon tersangkanya.(Yudha Krastawan)