IPOL.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghentikan sementara layanan pelayanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) hari ini Kamis (29/9).
Hal itu karena bertepatan dengan libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW.
Dengan demikian layanan pembuatan dan perpanjangan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, unit keliling di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) diliburkan.
“Dalam rangka libur nasional peringatan Maulid Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wassalam pada 28 September 2023, pelayanan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, unit gerai SIM dan unit SIM Keliling DKI Jakarta diliburkan,” tulis akun @tmcpoldametro di Instagram.
Untuk pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 28 September 2023 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada Jumat (29/9) dengan mekanisme perpanjangan.
Sedangkan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 28 September 2023 dan tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada Jumat (29/9) maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru. (far)