IPOL.ID – Pihak Polri menyatakan telah melengkapi berkas perkara dugaan penodaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
Penyidik akan segera melimpahkan kembali berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Polri telah melengkapi berkas perkara yang dikembalikan oleh jaksa penuntut umum dan penyidik akan segera mengirim kembali berkas perkara saudara PG,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa (19/9).
Sebelumnya, jaksa mengembalikan berkas kasus penodaan agama Panji Gumilang ke penyidik Bareskrim Polri. Berkas dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, penyidik diminta melengkapi berkas dengan memeriksa sejumlah saksi tambahan.
“Ada sekitar tambahan lima orang saksi untuk pendalaman lebih lanjut. Kemudian ada tambahan permintaan satu ahli, kemudian juga ada beberapa pertanyaan yang akan kami sampaikan kepada Tersangka PG,” katanya, Kamis (7/9) lalu. (far)