Iwan menegaskan berdasarkan putusan pengadilan, Rapidin Simbolon diduga melakukan penyalahgunaan belanja tidak terduga (BTT). Dalam hal ini terkait penanggulangan bencana non-alam dalam penanganan kasus Covid-19, Status Siaga Darurat tahun 2020 Kabupaten Samosir.
Dugaan keterlibatan yang bersangkutan juga diperkuat berdasarkan putusan kasasi yang menjerat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir, Jabiat Sagala.
“Kami sebagai mahasiswa asal Sumatera Utara sangat prihatin melihat kinerja Kejati Sumut yang terkesan lambat dan ada pembiaran jangan-jangan kami menduga ada mengintervensi kasus ini. Kami mohon wakil rakyat Komisi III agar angkat bicara, lakukan tugas anda sebagai pengawas yudikatif seperti Kejaksaan Agung dan lainnya. Apakah Kejaksaan Agung punya nyali atau tidak,” ujarnya
“Kami juga akan menyuarakan kasus ini kepada KPK dan memberikan salinan putusan Mahkamah Agung, guna mendesak mengambil kasus ini. Kami rasa KPK ini lembaga yang bersih tidak ada pihak- pihak lain mengintervensi kasus korupsi,” tegasnya.