Iwan kembali mendesak Kejagung jangan pandang bulu terkait menjalankan hukum tidak tebang pilih.
“Sudah jelas dilihat dari salinan kasasi Jabiat Sagala dengan No. Putusan 439K/Pid.Sus/2023 yang diketahui oleh majelis hakim DR H Eddy Army SH MH. Tertuang dalam halaman 61 huruf a dan b. Sekali lagi, kami Forum Komunikasi Mahasiswa Sumatera Utara (Jakarta) mendesak Jaksa Agung segera bertindak memeriksa dan meminta pertanggungjawaban Rapidin Simbolon,” tandasnya.
Desakan Forum Komunikasi Mahasiswa Sumatera Utara Jakarta diterima perwakilan Kejaksaan Agung.
Selain ke Kejagung, para pendemo juga melakukan kasih serupa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan Jakarta Selatan
Massa juga menyerahkan pengaduannya ke KPK agar mengambil alih penanganan kasus tersebut yang mereka nilai lamban ditindaklanjuti Kejati Sumut.
“Mendesak KPK periksa dan meminta pertangggungjawaban Rapidin Simbolon terkait keterlibatan kasus dugaan Korupsi Dana Covid 19 Di Kabupaten Samosir sesuai Putusan MA.No 439 /Pid.Sus/ 2023,” pungkasnya.(Msb/Yudha Krastawan)