IPOL.ID – Warga Kota Depok, Jawa Barat, yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin mudah.
Masyarakat bisa menyambangi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polrestro Depok yang sudah tersedia.
Berdasarkan laman NTMC Polri, pelayanan perpanjangan SIM Polrestro Depok hari ini, Rabu 20 September 2023 beroperasi di lokasi berikut:
1. Hyfresh Bojongsari, Jalan Raya Bojongsari no 37
2. Ruko Dian Plaza, Jalan Meruyung
Sementara waktu layanannya mulai pukul 09.00 hingga selesai.
Sekadar informasi, layanan SIM Keliling Polrestro Depok hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Surat Keterangan Sehat.
4. Tes Psikologi SIM.