Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: MUI Rilis Tiga Fatwa Baru Terkait Bisnis, Simak di Sini Keterangan Lengkapnya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > MUI Rilis Tiga Fatwa Baru Terkait Bisnis, Simak di Sini Keterangan Lengkapnya
Ekonomi

MUI Rilis Tiga Fatwa Baru Terkait Bisnis, Simak di Sini Keterangan Lengkapnya

Iqbal
Iqbal Published 09 Sep 2023, 18:00
Share
3 Min Read
Ketua DSN-MUI Bidang Perbankan Syariah, Kanny Hidaya. Foto: MUI
Ketua DSN-MUI Bidang Perbankan Syariah, Kanny Hidaya. Foto: MUI
SHARE

“Nah ETF ini baru mulai kita fatwakan karena ada permintaan dari bursa bahwasanya masyarakat membutuhkannya nih, ETF secara syariah bagaimana sih status hukumnya?” katanya, dilansir laman MUI, Sabtu (9/9).

Alasan diperlukan adanya fatwa ini, sambungnya, sebab nanti agar dapat dijadikan pedoman bagi masyarakat luas.

“Sehingga nanti masyarakat bisa membaca bahwa ETF itu secara fikih selesai (tidak ada perdebatan soal status kehalalan atau keharamannya),” tuturnya.

Ahli pasar modal syariah itu juga membeberkan akad yang digunakan ketika masyarakat hendak menjadikan ETF sebagai instrumen investasi.

Baca Juga

IMG 20260524 WA0087
BRI Resmikan Kick-Off Desa BRILiaN 2026 untuk Dorong Transformasi Desa 5.0
Hari Kesadaran Aksesibilitas Global: Maxim Perkuat Komitmen Mobilitas Inklusif Lewat Program Khusus Disabilitas
Menperin Sambut Baik Seruan Presiden Prabowo Percepat Industrialisasi Nasional

“Akad pertama adalah akad wakalah bil ujrah yaitu dengan manajer investasi dan bank kustodian dengan investor. Kemudian pada waktu diperdagangkan baik pada pasar primer atau pasar perdana dan pasar sekunder itu akadnya antara investor dan dealer participant itu akadnya wakalah bil ujrah juga,” paparnya.

“Kemudian pada saat trading atau transaksi di bursa, akadnya adalah jual beli secara musawamah yaitu jual beli secara continues auction (tawar menawar yang berkesinambungan),” sambungnya.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Siswa jalankan salat Istiqa di Sekolah, Foto: Instagram, lensa_berita_jakarta Ratusan Siswa SMP di Bekasi Jawa Sholat Istisqa di Lapangan Sekolah
Next Article Mandalika GP Hub sajikan serangkaian acara dan hiburan, informasi terkini penyelenggaraan Indonesian GP 2023, dan penawaran-penawaran menarik bagi mereka yang ingin menonton langsung gelaran balap di The Mandalika. Foto/ipol Jelang Pertamina GP Indonesia 2023: ITDC dan MGPA Hadirkan Mandalika GP Hub di Cilandak Town Sguare

TERPOPULER

TERPOPULER
FOTO 4
Olahraga

Hydroplus Soccer League Surabaya 2026: Tigers Football Academy dan Arema FC Women Berbagi Gelar di Dua Kategori Umur

Olahraga
Open Turnamen Japfa FIDE Rated 2026: Aditya dan Novendra Remis, GM Susanto Kalah 
23 May 2026, 21:42
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
HeadlineOlahraga
Simak, Daftar Lengkap Peraih Penghargaan BRI Super League 2025/2026
24 May 2026, 08:28
Ekonomi
Hari Kesadaran Aksesibilitas Global: Maxim Perkuat Komitmen Mobilitas Inklusif Lewat Program Khusus Disabilitas
24 May 2026, 09:23
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?