IPOL.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organization (SRO) terus mendorong pembiayaan bagi pelaku UKM melalui instrumen di Pasar Modal dengan memanfaatkan Securities Crowdfunding (SCF) sebagai alternatif pendanaan.
Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi dalam sambutannya pada acara “Sosialisasi Alternatif Pendanaan UKM melalui Securities Crowdfunding” di Anjong Mon Mata, Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh, Jumat (22/9).
“OJK berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan UKM melalui berbagai regulasi dan kebijakan di sektor keuangan. Salah satu langkah konkrit yang telah dilakukan OJK adalah melalui percepatan perluasan akses keuangan UKM di sektor Pasar Modal melalui pemanfaatan Layanan Urun Dana atau securities crowdfunding,” ucap Inarno.
Lebih lanjut, Inarno mengatakan bahwa Layanan Urun Dana atau SCF ini diharapkan dapat menjadi solusi alternatif tepat bagi para pelaku usaha yang membutuhkan permodalan, khususnya bagi UKM yang belum bankable karena keterbatasan akses, sehingga dapat memanfaatkan layanan ini melalui pemanfaatan platform digital.