IPOL.ID – Restorative justice atau metode penyelesaian hukum tanpa pengadilan merupakan anjuran sekaligus instruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang menjadi pintu bagi masyarakat.
Hal itu agar keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C Sipayung mengoptimalkan Restoratif Justice dalam penyelesaian perkara, kali ini 61 kasus diselesaikan.
Dalam Restoratif Justice masaal kali ini, pihak pelapor meminta agar tersangka diberikan sanksi sosial seperti membersihkan tempat ibadah dan perkantoran,” ungkap Kapolres Simalungun di Polsek Bangun, Jumat (29/9).
Namun dia juga menyampaikan, tidak semua kasus bisa diselesaikan melalui Restoratif Justice. Beberapa kasus seperti pencurian kendaraan bermotor, pembunuhan, dan kasus yang meresahkan masyarakat dan mendapat penolakan dari masyarakat, tetap akan dilanjutkan proses hukumannya.
“Ada 61 perkara yang diselesaikan. Perkara-perkara itu dari tahun 2022 hingga 2023,” tutup Ronald.
Selain melibatkan para tersangka, kegiatan penyelesaian perkara ini juga dihadiri oleh General Manager PTPN IV, Waka Polres dan para Kapolsek, Camat, Pangulu/Kepala desa hingga tokoh agama dan masyarakat. (Joesvicar Iqbal)