IPOL.ID-Panglima TNI Laksamana Yudo Margono membeberkan enam poin terkait netralitas TNI dalam Pemilu 2024. Ia meminta poin-poin netralitas itu untuk dipedomani oleh prajurit.
Poin pertama, prajurit diminta untuk tidak memihak atau memberikan dukungan kepada partai politik atau pasangan calon.
Kedua, prajurit tidak memberikan fasilitas atau sarana dan prasarana TNI sebagai sarana kampanye. Ketiga, tidak memberikan arahan kepada keluarga prajurit/PNS TNI terkait pemilu.
“Maksudnya ini pengarahan untuk nyoblos partai apa, itu tidak boleh. Tapi kalau pengarahan yang sifatnya untuk netralitas, untuk tidak gunakan fasilitas, menjaga pemilu damai, boleh,” kata Yudo dalam acara Pengarahan Panglima TNI soal netralitas pemilu di Mabes TNI, Jakarta Timur, Selasa (12/9).
Poin keempat, prajurit diminta tidak memberikan tanggapan terhadap hasil hitung cepat (quick count) dalam bentuk apapun. Menurut Yudo, TNI punya satuan siber yang bisa mudah melacak anggota yang ikut-ikutan mengomentari hasil quick count.
“Termasuk kepada keluarga, biasanya ada ibu-ibu yang ngelek-ngelek (menjelek-jelekkan) calon lain, terus ngelek-ngelek parpol lain. Ini enggak usah, sampaikan ini kepada keluarga, jangan sampai karena istri maupun anak berbuat seperti itu, suaminya yang justru kena teguran, hukuman bahkan kena mutasi gara-gara itu,” kata dia.
Poin kelima, atasan atau komandan diminta menindak tegas prajurit dan PNS TNI yang terbukti terlibat politik praktis. Ia meminta agar kontrol betul-betul dilakukan hingga tingkat bawah.
“Keenam, prajurit dan PNS TNI yang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif atau calon kepala daerah harus mengundurkan diri. Ini sudah jelas ada aturannya,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Yudo juga memberi tiga poin arahan lain kepada prajurit.
Pertama, prajurit yang mendapati alat peragaan kampanye di area atau lahan fasilitas TNI segera melaporkan ke atasan komandan satuan untuk ditindaklanjuti ke KPU, Bawaslu, dan aparat terkait lainnya. Diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, anggota diminta melaporkan dan klarifikasi setiap berita hoax yang mengganggu/merusak netralitas TNI sesuai aturan hukum yang berlaku.
Ketiga prajurit/PNS TNI dilarang berfoto atau selfie dengan menggunakan simbol jari karena bisa diputarbalikkan sebagai bentuk dukungan ke pasangan calon.(bam)