IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan bahwa tidak ada politisasi dalam pemanggilan Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri memastikan, pemanggilan para saksi dalam kasus ini sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan.
“Termasuk tentu terkait rencana kebutuhan memanggil saksi Muhaimin Iskandar dimaksud,” kata Ali kepada wartawan di Jakarta, Selasa (5/9).
Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Cak Imin pada Selasa (5/9). Cak Imin sedianya akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada Kemenakertrans Tahun 2012.
Ali memastikan surat pemanggilan terhadap saksi tersebut sudah dilayangkan oleh KPK pada 31 Agustus 2023 lalu. Pada tanggal tersebut, Cak Imin belum mendeklarasikan diri sebagai bakal cawapres yang berpasangan dengan Anies Baswedan.
Ali pun meminta agar para pihak tidak mencampur adukan antara penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh lembaga antirasuah dengan kegiatan politik.
“Jadi jangan campur-adukan urusan penegakan hukum dengan proses politik, ikuti saja proses hukumnya,” ujar Ali.
“Jauh lebih bijak bila kita semua dukung upaya pemberantasan korupsi yang sedang KPK selesaikan, bukan sebaliknya membangun narasi kontraproduktif semacam itu,” tandas Ali.(Yudha Krastawan)