“Kemenperin telah membuat peta jalan untuk pengembangan baterai di bidang ini, termasuk baterai kendaraan listrik dan lainnya. Salah satu hal yang ingin dicapai pada 2030 adalah kendaraan listrik yang memiliki efisiensi tinggi dan local content sekitar 80 persen,” tambah Agus.
Untuk mencapai target ini, pemerintah telah menetapkan kebijakan progresif, termasuk pemberian stimulus fiskal dan insentif, serta mendorong penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional sehari-hari untuk entitas pemerintah pusat dan daerah.
Pemerintah menjalankan dua kebijakan utama untuk mengakselerasi penggunaan EV. Pertama, dengan mengeluarkan bantuan pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda dua yang memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri minimal 40 persen. Kedua, memberikan potongan PPN DTP sebesar 5-10 persen untuk KBLBB roda empat dan bus elektrik, tergantung pada kandungan lokal yang dimiliki.
Kemenperin juga bekerja sama dengan perusahaan yang bertanggung jawab untuk memproduksi baterai kendaraan listrik, di antaranya Indonesia Battery Corporation (IBC), sebuah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berperan penting dalam ekosistem Battery Electric Vehicle (BEV) dan EV di Indonesia. Langkah-langkah progresif ini menjadi langkah strategis dalam mendukung visi Indonesia untuk menjadi pemimpin dalam industri kendaraan listrik dan berkontribusi pada agenda global keberlanjutan.