IPOL.ID – Wali Kota Jakarta Timur, Muhammad Anwar, memimpin Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) di Ruang Pola, Kantor Walikota Jakarta Timur, Kamis (21/9).
Rapat membahas semua permasalahan yang ada di Jakarta Timur, termasuk terkait pajak kendaraan bermotor. Dalam rapat yang berisi diskusi antara lurah, camat dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam memecahkan permasalahan yang ada.
Sebelum dimulainya rakorwil secara simbolis Walikota menyerahkan imbauan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang Belum Daftar Ulang (BDU) melalui para camat yang nantinya akan diserahkan ke masing-masing kelurahan di setiap kecamatan.
Wali Kota Anwar mengatakan, tentang pemberian surat imbauan bagi wajib pajak kendaraan bermotor secara langsung kepada wajib pajak yang bersangkutan oleh pihak kelurahan setempat.
“Jadi pajak kendaraan bermotor kita (di Jakarta Timur) baru 67,66 persen, kita akan maksimalkan penerimaan pajak daerah wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur dengan surat teguran atau surat sosialisasi pada pengguna kendaraan bermotor untuk segera diselesaikan termasuk balik nama dan sebagainya,” ujar Anwar.
Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (UP3KB) Jakarta Timur, Alberto Ali menambahkan, dikeluarkan 8.000 surat imbauan wajib pajak kendaraan bermotor. Ini merupakan surat imbauan tahap kedua setelah tahap pertama, ada 2.000 surat imbauan dikeluarkan.
“Yang diberikan surat imbauan belum daftar ulang, jadi kendaraan-kendaraan yang mungkin lupa bayar pajak diingatkan melalui surat. Kita harapkan dengan adanya imbauan kepada wajib pajak itu bisa menambah pendapatan daerah sampai akhir tahun ini,” kata Ali.
Target pajak 2023, dari Samsat Jakarta Timur yakni untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sekitar Rp1.9 triliun namun sudah terealisasi sekitar Rp1.3 triliun atau 67,66 persen. Untuk target Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sekitar Rp1.1 triliun yang sudah terealisasi Rp848 milyar, atau 74,56 persen. Total realisasi baru mencapai sekitar Rp 2.1 triliun atau 70,20 persen.
“Kita harapkan optimisnya 100 persen dikedua jenis pajak, strateginya ini salah satunya (memberikan surat imbauan),” tutup Ali. (Joesvicar Iqbal)