IPOL.ID-DPRD DKI Jakarta bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menyepakati besaran nilai rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun anggaran 2024 sebesar Rp81,5 triliun.
Kesepakatan ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman (MoU) antara Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dengan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi bersama tiga wakil lainnya, yakni Khoirudin, Zita Anjani, dan Misan Samsuri dalam rapat paripurna, Senin (18/9) sore.
Pada kesempatan itu, Pras sapaan karib Ketua DPRD menyampaikan, kesepakatan tersebut merupakan tindaklanjut dari surat yang dilayangkan Pj Gubernur DKI Jakarta Nomor 405/UD.00.00 tanggal 14 Juli 2023 perihal Penyampaian Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2024.
Menindaklanjuti surat Penjabat Gubernur DKI Jakarta tersebut, DPRD telah melaksanakan pembahasan sesuai dengan mekanisme ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya dalam rapat paripurna.
Sesuai Pasal 16 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota menyebutkan bahwa KUA-PPAS yang telah mendapat persetujuan bersama harus ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna.