IPOL.ID- Visi Presiden Joko Widodo untuk membangun Indonesia dari pinggir salah satunya diwujudkan dalam komitmen membangun desa melalui kebijakan, pemberdayaan, dan dana.
Agar instrument tersebut dapat membuahkan hasil yang optimal, aparat pemerintahan dan kelembagaan desa harus dikuatkan.
Dana desa hanyalah stimulan untuk memajukan desa yang harus disambut dengan inovasi dan kreativitas aparat pemerintahan dan kelembagaan desa dalam mencari dan mengelola sumber-sumber kemakmuran desa yang berkelanjutan.
Itulah pokok-pokok pembahasan dalam acara “Ngopi Bareng Media, Ngobrolin Desa” yang digelar Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Desa, Kementerian Dalam Negeri, di Jakarta, 13 September 2023.
Direktur Fasilitasi Lembaga Kemasyarakatan dan Adat Desa, PKK dan Posyandu, Kementerian Dalam Negeri, Tubagus Chairul Dwi Sapta menjelaskan, saat ini desa dikelola oleh aparat pemerintahan desa yang terdiri dari kepala desa dan perangkatnya yang bertindak sebagai eksekutif dan Badan Permusyawaratan Desa sebagai legislatif. Kedua lembaga pemerintahan desa ini didukung lembaga kemasyarakatan desa yang mencakup pemberdayaan kesejahteraan keluarga (PKK), pos pelayanan terpadu (posyandu), rukun tetangga (RT), rukun warga (RW), lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) desa, dan karang taruna—serta lembaga adat desa.