Peranan Kementerian Keuangan memiliki dalam mengoptimalkan Perencanaan Berbasis Data dari Rapor Pendidikan dijelaskan oleh Dian Putra. “Mulai tahun 2023, alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) untuk bidang pendidikan ditentukan berdasarkan indeks capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM), dan data indeks capaian SPM ini diperoleh dari Kemendikbudristek yang bersumber dari Rapor Pendidikan,” ungkapnya.
Dalam hal ini, lanjut Dian, data yang valid dan lengkap sangat penting untuk menghitung alokasi DAU yang digunakan dalam upaya meningkatkan kualitas layanan pendidikan dasar.
Sebagai Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Pangandaran. Agus Nurdin mengungkapkan tantangan dalam implementasi Perencanaan Berbasis Data di daerahnya. “Kabupaten Pangandaran, sebagai kabupaten baru di Jawa Barat, memiliki banyak tantangan dalam pembangunan. Namun, Rapor mutu pendidikan membantu memudahkan tugas dinas dan pemerintah daerah dalam alokasi anggaran dan penentuan prioritas kegiatan,” katanya.
Langkah pertama yang dilakukan Dinas Pendidikan adalah mempresentasikan rapor mutu pendidikan kepada Kepala Daerah kemudian bersama-sama menentukan prioritas. “Contohnya, kami mengalokasikan anggaran ke pendidikan anak usia dini yang perlu perhatian lebih karena nilainya masih kurang. Kami juga meningkatkan kompetensi guru dan mendukung mereka untuk meningkatkan kemampuan mengajar, terutama dalam hal numerasi. Kami pun bekerja sama dengan perguruan tinggi untuk memberdayakan guru-guru kami melalui pelatihan dan upaya pengembangan kemampuan mengajar,” papar Agus Nurdin.