Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Periksa Pramugari Jet Pribadi, KPK Usut Dugaan Penyamaran Aset Mantan Gubernur Papua
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Periksa Pramugari Jet Pribadi, KPK Usut Dugaan Penyamaran Aset Mantan Gubernur Papua
Hukum

Periksa Pramugari Jet Pribadi, KPK Usut Dugaan Penyamaran Aset Mantan Gubernur Papua

Farih
Farih Published 18 Sep 2023, 16:20
Share
2 Min Read
Pramugari private jet, Tamara Anggraeny saat memenuhi panggilan penyidik KPK, beberapa waktu lalu. Foto: Tangkapan layar metronews
Pramugari private jet, Tamara Anggraeny saat memenuhi panggilan penyidik KPK, beberapa waktu lalu. Foto: Tangkapan layar metronews
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya aliran uang yang disamarkan oleh mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Dugaan tersebut dikonfirmasi melalui pemeriksaan seorang pramugari penyewaan jet pribadi, Tamara Anggraeny pada Jumat (15/9).

Saat itu, Tamara diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.

“Tim penyidik telah selesai memeriksa saksi Tamara Anggraeny karyawan swasta,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (18/9).

“Saksi hadir dan kembali dilakukan pendalaman materi pemeriksaan antara lain dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka LE yang kemudian diubah bentuk menjadi aset yang bernilai ekonomis oleh beberapa pihak terkait lainnya,” jelasnya.

Pemeriksaan pramugari berparas cantik tersebut bukan kali pertama dilakukan KPK. Sebelumnya, 3 Oktober 2022 lalu, KPK juga memeriksa pramugari RDG Airlines tersebut. Pemeriksaan juga terkait aliran hasil suap dan gratifikasi Lukas Enembe

Tak hanya Tamara, Presiden Direktur PT Rio De Gabriello (RDG), Gibbarel Isaak juga pernah diperiksa oleh KPK, Jumat (8/9) lalu.
Gibbarrl diperiksa terkait dengan dugaan adanya perintah Enembe untuk membawa sekaligus mengangkut uang tunai miliaran rupiah. Uang dimaksud diangkut dari Papua ke Jakarta dan juga ke luar negeri menggunakan pesawat jet.

Sebagaimana diketahui, .antan Gubernur Papua, Lukas Enembe dituntut hukuman penjara 10 tahun 6 bulan oleh Jaksa KPK. Jaksa juga menuntut Lukas Enembe dihukum membayar denda Rp1 miliar. Jaksa meyakini, Enembe terbukti menerima suap senilai Rp 45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 1,9 miliar.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kpk, Mantan Gubernur Papua, pramugari
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 81647977 2fdd 4143 906a dd09eb97787b Ngobeng Lauk dari Ganjar Sejati Jadi Ajang Silaturahmi Warga Tasikmalaya
Next Article 2a5cd437 aca5 49ab bcc7 6483b1c87183 Thariq dan Alam Ganjar Gandeng Influencer Muda Salurkan Donasi Pendidikan serta Lingkungan di Cisarua

TERPOPULER

TERPOPULER
tl
Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Telkomsel Perkuat Coverage Pekerja Informal melalui “Jamsostek Poin”

HeadlineOlahraga
350 Pecatur dari 8 Negara Bersaing di JAPFA FIDE Rated Chess Tournament 2026
22 May 2026, 17:56
Gaya hidup
Wajib Tahu, Bolehkah Kulit Hewan Kurban Dijual untuk Kepentingan Umat?
22 May 2026, 18:25
Ekonomi
Data BPS Jadi Bukti Telak Manufaktur Indonesia Masih Jadi Motor Ekonomi
22 May 2026, 19:26
HeadlineKriminal
Komplotan Spesialis Pencuri Motor Dicokok Berikut Barang Bukti, Dua Tersangka Diantaranya Residivis
22 May 2026, 20:20
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?