IPOL.ID – Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar kasus manipulasi data dengan cara transaksi pembelian makanan fiktif hingga Rp2,2 miliar menggunakan aplikasi GoFood.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menyatakan aksi order fiktif itu dilakukan HA dan BSW.
Aksi culas itu terjadi dari 1 Oktober 2022 sampai 15 Agustus 2023, yakni mencapai 107.066 transaksi.
Keduanya membuat customer fiktif untuk memesan paket makanan ke akun merchant fiktif melalui aplikasi GoFood.
Modus itu untuk mendapatkan keuntungan dari jumlah voucher dan potongan harga yang diberikan oleh PT. Goto Gojek Tokopedia, tbk.
“Akibatnya PT Goto Gojek Tokopedia mengalami kerugian sekitar Rp2,2 miliar, kata Dirmanto, Kamis (7/9).
Kasus ini terbongkar setelah PT. Goto Gojek Tokopedia melakukan pemeriksaan menemukan transaksi yang mencurigakan terhitung 1 Oktober 2022 s.d 15 Agustus 2023.
Ditemukan bukti dan data terdapat 107.066 transaksi yang dilakukan oleh 68 akun merchant fiktif dengan menggunakan pembayaran ke rekening Bank BCA atas nama BSW dan HA.
Rinciannya HA sebanyak 68 akun merchant, driver gojek sebanyak 770, customer sebanyak 2.846 dan jumlah transaksi sebanyak 69.019. Total kerugian Rp 1.423.924.127,69.
Untuk BSW sebanyak 27 akun merchant, driver gojek sebanyak 486, customer sebanyak 2.255 dan jumlah transaksi sebanyak 38.047. Total kerugian Rp 781.426.647,26.
“Kedua tersangka bisa mendapatkan nama-nama merchant tersebut dengan cara sebagian dibeli secara online dari akun grup Facebook dengan harga antara Rp600.000 sampai Rp800.000 per merchant, serta sebagian dibuat sendiri dengan menggunakan data orang lain,” terangnya
Perbuatan kedua tersangka dilakukan secara terpisah dan saling mengetahui dengan cara membuat pesanan paket makanan dari customer fiktif ke akun merchant fiktif dengan menggunakan aplikasi GoFood.
Setelah pesanan diambil dan diantar oleh driver Gojek yang menerima orderan, selanjutnya keesokan harinya PT. Goto Gojek Tokopedia melakukan pembayaran transaksi tersebut dengan memberikan voucher sebesar 20 persen serta potongan sebesar Rp1.000 setiap transaksi ke rekening masing-masing tersangka.
“Tersangka membuat customer dan akun merchant fiktif dengan menggunakan data orang lain, guna dapat melakukan transaksi pembelian paket makanan melalui aplikasi GoFood,” katanya
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman hukuman Pasai 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dengan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar. (far)