IPOL.ID – Polda Metro Jaya membekuk FEA alias Icha (24), seorang muncikari karena diduga melakukan tindak pidana prostitusi dengan menjual anak di bawah umur.
FEA ditangkap di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Kamis 14 September 2023 lalu.
Dalam menjalankan aksinya, FEA menjerat para anak tersebut dengan utang agar terikat. Lalu ditawarkan untuk memperkaya diri sendiri.
Selain membekuk FEA, polisi juga mengamankan dua korban anak di bawah umur, yakni SM (14) dan DO (15).
“Hasil identifikasi awal dari sosial media milik tersangka FEA, diduga masih ada atau terdapat 21 orang anak yang dieksploitasi oleh tersangka secara seksual dan diduga masih merupakan anak di bawah umur,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya dikutip Senin (25/9).
FEA menjual korbannya, untuk status perawan ditawarkan sebesar Rp7 hingga Rp8 juta per jam. Sementara yang sudah tidak perawan ditawarkan sebesar RP1,5 juta per jam.
“Tersangka FEA sebagai muncikari mendapat bagian 50 persen dari setiap transaksi,” ungkap Ade.
FEA mulai jadi muncikari sejak April 2023 sampai dengan September 2023. Seluruh penghasilan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.
Dalam proses penyidikan, Polda Metro sudah menyita empat buah telepon genggam berbagai merek dan uang tunai senilai Rp7,8 juta.
Atas perbuatannya, Icha disangka Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76I jo Pasal 88 UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (far)