Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polda Metro Hari Ini Bantu Warga Permudah Perpanjang SIM di 5 Titik di DKI Jakarta
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Polda Metro Hari Ini Bantu Warga Permudah Perpanjang SIM di 5 Titik di DKI Jakarta
Jakarta Raya

Polda Metro Hari Ini Bantu Warga Permudah Perpanjang SIM di 5 Titik di DKI Jakarta

Iqbal
Iqbal Published 19 Sep 2023, 07:43
Share
2 Min Read
Mobil layanan SIM Keliling Jakarta yang disediakan Polda Metro Jaya, hari ini, Kamis 21 September 2023. Foto: NTMC
Mobil layanan SIM Keliling Jakarta yang disediakan Polda Metro Jaya, hari ini, Kamis 21 September 2023. Foto: NTMC
SHARE

IPOL.ID – Seperti biasa, Polda Metro Jaya hari ini, Selasa 19 September 2023, kembali menggelar layanan mobile kepada warga DKI Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Disebut Layanan SIM Keliling, Polda Metro Jaya telah menyiapkan lima lokasi yang tersebar se-Ibu Kota Jakarta.

Lima lokasi perpanjangan SIM tersebut adalah:

Jaktim : Mall Grand Cakung
Jaksel : Halaman TMP Kalibata
Jakut : LTC Glodok
Jakbar : Mall Citraland
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng

Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Selasa 19 September 2023, mulai pukul 08.00-12.00 WIB.

Baca Juga

Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono usai rapat paripurna baru-baru ini. Foto: Sofian Ismanto/ipol.id
Ini Kata Pj Gubernur Heru Budi Soal Krisis Air di Beberapa Wilayah Jakarta
Gelar Jumat Beli Lokal, Pemkot Jakarta Timur Tingkatkan Perekonomian UMKM Binaan Jakpreuner
Panen Padi di Rooftop, Wali Kota Anwar Ajak Masyarakat Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming

Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (ahmad)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: jadwal sim keliling, layanan sim keliling, polda metro jaya, syarat perpanjang sim
Iqbal 19 Sep 2023, 07:43
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pelayanan perpanjangan SIM Polrestro Depok hari ini, Kamis 20 September 2023 beroperasi di dua lokasi. Foto: NTMC Dimulai Pukul 08.00 WIB, Ini Dua Lokasi Layanan SIM Keliling Kota Depok
Next Article Tampak prosesi malam final Duta Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Depok 2023. Foto: Ist Ini Barisan Nama-Nama Pemenang Malam Final Duta Parekraf Kota Depok 2023
Side Banner SwissbellSide Banner Swissbell

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua HIKMU, Nabil M Salim saat menjenguk warga Maluku Utara di RSCM, Sabtu (23/9) pagi. Foto: Sofian Ismanto/ipol.id
Galeri

HIKMU Bantu Proses Pengobatan Warga Maluku Utara di RSCM

Sertifikat Dewan Pers Ipol.idSertifikat Dewan Pers Ipol.id
Hukum
Belum Ada Tersangka, Kejagung Geber Pemeriksaan Saksi Korupsi Pengelolaan Dana Sawit oleh BPDPKS
23 Sep 2023, 13:16
Nasional
Anggota Komisi III DPR-RI I Wayan Sudirta Raih Gelar Doktor Hukum Dari UKI
23 Sep 2023, 18:43
HeadlineNews
Mayat Lelaki Mengapung di Sungai Siak Pekanbaru, Yuk Siapa yang kenal?
23 Sep 2023, 16:30
Nasional
Mahfud MD Bicara Fiqih Politik di Hadapan 1000 Pengasuh Pesantren di Jawa Barat
23 Sep 2023, 20:08
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?