Menurutnya ada 120 judul yang telah masuk melalui website yang telah menarik sebanyak 10 ribu pelanggan.
“Jenis atau tarif yang ditawarkan, ada yang paket berlangganan 1 hari dengan membayar Rp50 ribu, 1 minggu bayar Rp150 ribu, 1 bulan Rp250 ribu, 1 tahun Rp500 ribu,” kata Ade.
Bisnis haram itu telah dikelola sejak 2022 dan dari pelanggannya mereka telah meraup Rp500 juta yang sebagian juga telah menjadi aset berupa alat produksi film.
“Keuntungan yang didapat tersangka kurang lebih 1 tahun beroperasi, dimulai awal 2022, sudah sekitar Rp500 juta, dan telah juga diwujudkan beberapa aset yang kita juga lakukan penyitaan pada saat penggeledahan dan penangkapan,” jelas Ade.
Kelima pelaku ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Kelimanya dijerat Pasal 27 UU ITE dan pasal tentang pornografi.
Polisi juga memburu para pemeran film porno yang dibuat rumah produksi tersebut. Total ada 11 wanita dan lima pria yang dikejar polisi untuk penyelidikan.
Mereka juga akan dipanggil sebagai saksi, namun status itu bisa meningkat menjadi tersangka, sesuai dengan kesimpulan dari gelar perkara. (Vinolla)