IPOl.ID – Guru SD berinisial R yang diduga melecehkan murid berusia 6 tahun di Kemang, Kabupaten Bogor ditangkap polisi. R kini ditetapkan sebagai tersangka dan menahannya,
“Sudah tersangka pencabulan, nanti saya jerat pasal lapis dia,” tegas Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dikutip Sabtu (16/9).
Penyidik Satreskrim Polres Bogor terus mendalami kasus ini dengan melakukan pemeriksaan tersangka.
“Sudah saya tahan,” katanya.
Pihaknya juga membuka posko pengaduan terhadap pelajar di Kabupaten Bogor.
Rio menyatakan, pihaknya juga akan melakukan edukasi ke sekolah-sekolah.
“Jadi saya harus melindungi anak-anak se-Kabupaten Bogor. Pertama, melakukan edukasi, kedua, membuka aduan, ketiga, penindakan. Jadi anak-anak harus kita selamatkan, jangan sampai dia celaka,” jelasnya. (far)