IPOL.ID – Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) meminta Polri untuk segera mengumumkan hasil penyidikan kasus pengelolaan lahan Hotel Sultan oleh pihak swasta.
“Segera saja umumkan hasil proses penyidikan yang sudah dilakukan Badan Reserse Kriminal Polri secara terbuka demi transparansi,” kata Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan dalam keterangan tertulis, Minggu (10/9).
Edi menyatakan, siapapun tidak ada kebal terhadap proses hukum. Ketika ada yang terindikasi melakukan perbuatan melawan hukum tentu akan diproses secara hukum.
“Apalagi perbuatannya terindikasi merugikan negara, tentu bakal diproses secara hukum,” tegasnya.
Pihaknya pun mendukung Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang bakal memproses secara pidana baik itu pidana umum atau pidana korupsi dalam pengelolaan lahan Hotel Sultan yang kini dikelola oleh PT Indobuildco di kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta.
“Kami mendukung penuh komitmen Kapolri untuk mengembalikan asset negara. Kita harapkan hasil penyidikan Polri segera diumumkan,” ujarnya.
Ditambahkan Edi, hak guna bangunan (HGB) lahan itu sudah berakhir dan tanah kembali menjadi milik negara. (far)