IPOL.ID – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Zebra 2023 serentak seluruh Indonesia. Operasi Zebra selama dua pekan yani dari 4 september hingga 17 September 2023.
Karo Penmas Divhumas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan Operasi Zebra ini akan di laksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.
“Korlantas Polri menggelar Operasi Zebra yang digelar serentak seluruh Indonesia pada 4-17 September 2023,” ujar Ramadhan Senin (4/9).
Pelaksanaan Operasi Zebra 2023 bertujuan menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif menuju Pemilu Damai 2024.
“kami mengimbau kepada msyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara,” katanya
Ada tujuh pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran dalam Operasi Zebra kali ini:
1. Melawan Arus: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp 500.000.
2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.
3. Menggunakan HP saat Mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.
4. Tidak Menggunakan Helm SNI: Pasal 291, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman: Pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
6. Melebihi Batas Kecepatan: Pasal 285 Ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp 500.000
7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM: Pasal 281, sanksi denda paling banyak Rp 1 juta. (far)
Polri Gelar Gelar Operasi Zebra 2023, 7 Pelanggaran Lalin Ini Jadi Target

