Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polri Siapkan Regulasi Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Listrik
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Otomotif > Polri Siapkan Regulasi Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Listrik
Otomotif

Polri Siapkan Regulasi Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Listrik

Iqbal
Iqbal Published 17 Sep 2023, 11:30
Share
2 Min Read
Saat ini 150 SPKLU PLN telah beroperasi dan melayani para pengguna kendaraan listrik. Foto: Ist
Saat ini 150 SPKLU PLN telah beroperasi dan melayani para pengguna kendaraan listrik. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Korlantas Polri telah mempersiapkan Registrasi dan Identifikasi kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat berbasis pada elektronik salahsatunya kendaraan listrik. Kendaraan listrik yang masuk ke Indonesia regulasinya melalui 3 instansi pemerintahan.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus saat menjadi narasumber diskusi bersama AISMOLI mengatakan kendaraan yang masuk ke Indonesia pertama dicek oleh Bea Cukai dibawah Kementerian Keuangan, Kemenperindag dan terakhir Polri.

“Motor listrik saat ini yang menjadi perhatian kami karena jangan sampai produksi tapi pabrikannya tidak siap salahsatunya suku cadangnya, servicenya jika rusak,” kata Brigjen Pol Yusri Yunus di gedung Pusat Digital 4.0 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, baru-baru ini.

Khusus sepeda listrik tambahnya, tidak diperbolehkan menggunakan nomor kendaraan STNK maupun BPKB karena regulasinya sudah diatur di Permenhub dan masuk kategori kendaraan tertentu.

Baca Juga

Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Dimaz Raditya. (foto istimewa)
Legislator Golkar Soroti Potensi Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta
Kepala BGN Sebut Harga Motor Listrik SPPG Rp42 Juta, Lebih Murah dari Pasar
Ini Perbedaan Tipe EV Charger, Sesuaikan dengan Kapasitas Baterai Kendaraan Anda

“Kebijakan pemerintah sudah diubah termasuk yang terbaru konversi listrik.
BPKB ada chip didalamnya, fungsinya mempermudah administrasi salah satunya mutasi lebih cepat prosesnya,” tambahnya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: BPKB, kendaraan listrik, Mobil Listrik, motor listrik, regulasi, stnk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Timnas U-17 Indonesia. Foto: PSSI Erick Thohir Jamin Opening Ceremony FIFA U17 2023 di GBT Meriah dan Gelorakan Indonesia
Next Article Stasiun Luar Angkasa Internasional (ISS). Foto: TASS Awak Baru ISS Rusia Masuki Kabin Modul Layanan Zvezda

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260522 WA0042
HeadlineJabodetabek

Viral Penumpang JakLingko Ditampar dan Ditendang OTK di Ulujami, Pelaku Diduga ODGJ

Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Telkomsel Perkuat Coverage Pekerja Informal melalui “Jamsostek Poin”
22 May 2026, 21:01
Ekonomi
Apresiasi Kesetiaan Nasabah, Bank Artha Graha Internasional Gelar Pengundian BAGI HOKI Periode I
22 May 2026, 16:40
Telkom
Wujudkan Semangat Berbagi di Hari Raya Iduladha, TelkomGroup Salurkan 910 Hewan Kurban untuk Masyarakat
22 May 2026, 20:26
Headline
Setelah Gagal 14 Kali, Ronaldo Akhirnya Angkat Trofi Bersama Al Nassr
22 May 2026, 09:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?