IPOL.ID – Bareskrim Polri masih melakukan penelusuran aset atau asset tracing terhadap para tersangka robot trading Auto Trade Gold (ATG) untuk mengembalikan kerugian para korban.
“Saat ini penyidik sedang melakukan asset tracing untuk mengetahui uang hasil kejahatan yang diperoleh para tersangka digunakan untuk apa saja dan akan dilakukan penyitaan, sehingga nanti diharapkan setelah selesai persidangan kerugian para korban dapat dikembalikan,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dikutip Kamis (21/9).
Whisnu menyatakan pihaknya juga terus memburu seorang buron dalam kasus penipuan tersebut. Satu tersangka yang masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial YK.
“Masih terus melakukan pengejaran terhadap tersangka YK selaku pendiri,” sebutnya.
Selain YK yang masih buron, empat tersangka lain sudah ditangkap Bareskrim yaitu Dinar Wahyu Septian Dyfrig alias Wahyu Kenzo (DW), Chandra Bayu alias Bayu Walker (CB), IG, dan LD
Sebelumnya, Whisnu menjelaskan bahwa Wahyu Kenzo merupakan tersangka utama karena berperan sebagai pemilik atau owner dari perusahaan dan yang memiliki ide untuk menjalankan usaha robot trading ATG.
Selain itu, Wahyu juga diduga melakukan penggelapan dana para anggota atau member robot trading ATG.
“Di mana tidak seluruh dana member yang dilakukan trading oleh DW, sehingga dana para member digunakan untuk keperluan selain dari trading,” kata dia.
Dalam kasus ini, Wahyu Kenzo dan Bayu Walker sudah menjalani proses persidangan. Sedangkan tersangka IG dan LD prosesnya masih dalam tahap penyidikan di Bareskrim.
Secara khusus, Whisnu menjelaskan bahwa LD dan IG merupakan kaki tangan Wahyu.
Keduanya berperan merekrut member sebanyak mungkin dengan cara bujuk rayu agar korban atau member dapat bergabung dalam investasi tersebut.
Wishnu mengatakan, kedua orang tersebut melakukan sosialisasi melalui berbagai media secara masif dengan penawaran yang menggiurkan. (far)